Plus

PT Mandiri Tunas Finance adakan Undian Emas Rezeki Lebaran bagi Konsumennya

Kamis, 3 Januari 2013

PT Mandiri Tunas Finance adakan Undian Emas Rezeki Lebaran bagi Konsumennya

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengadakan program khusus Undian Emas Rezeki Lebaran sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada konsumennya. Pengundian telah dilakukan pada tanggal 26 September 2011 di kantor pusat MTF disaksikan oleh Notaris, pejabat dari Kementerian Sosial RI, perwakilan dari Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian setempat. Dengan total hadiah berupa 200 Gram Emas Murni 24 Karat, telah didapat 10 (sepuluh) konsumen motor yang beruntung yang akan mendapat masing-masing 10 Gram Emas Murni dan 5 (lima) konsumen mobil yang beruntung yang masing-masing akan mendapatkan 20 Gram Emas Murni. Berikut nama-nama konsumen yang beruntung :

10 (sepuluh) Konsumen Motor masing-masing mendapatkan 10 Gram Emas Murni :

No.

No. Kontrak

Nama Konsumen

Cabang

 

1.

944AG201011000050

MARWADI

Jakarta – Fleet

2.

9121101417

HARIYANTO

Lampung

3.

9451100471

ELIA ROSITA

Matraman

4.

925AG201005001519

DELARA EMANUEL

Metro

5.

936AG201002000239

MANTO

Kotabumi

6.

925AG201007002416

KADIYO

Metro

7.

925AG200908002645

SUPARMAN

Metro

8.

936AG200905000471

UCENG

Kotabumi

9.

912AG200907002488

SUPRIYANTO

Lampung

10.

932AG201012002298

SODERI

Tanggamus

 

5 (lima) Konsumen Mobil masing-masing mendapatkan 20 Gram Emas Murni :

No.

No. Kontrak

Nama Konsumen

Cabang

 

1.

5081100005

JAMES HENRY HAMDANI

Palu

2.

9031100403

SULIANDI

Tangerang

3.

9331100758

I WAYAN SUBURATHA

Denpasar

4.

9021101029

YANA MULYANA

Bandung

5.

9211100122

MASHUDIN

Surabaya 2

 

Adapun syarat dan ketentuan pengambilan hadiah adalah sebagai berikut :

  1. Pemenang akan dikirimkan surat resmi serta dihubungi via telepon oleh penyelenggara dan diumumkan lewat pengumuman di kantor-kantor cabang Mandiri Tunas Finance serta di website : www.mtf.co.id.
  2. Pengambilan hadiah tidak dapat diwakilkan dan hadiah tidak dapat diuangkan.
  3. Pemenang harus  menunjukkan asli bukti identitas diri yang sah dan bukti pembayaran angsuran bulan Agustus 2011.
  4. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Pemenang tidak dipungut biaya lain selain pajak undian.
  5. Waktu pengambilan hadiah, tempat dan pajak yang harus dibayarkan akan diinformasikan kepada pemenang melalui surat resmi dan atau telepon.
  6. Batas waktu pengambilan hadiah paling lambat tanggal 26 Oktober 2011. Jika hadiah tidak diambil melewati batas waktu tersebut, maka hadiah dianggap batal dan akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Segala keputusan pihak penyelenggara atas pemenang dan tata cara undian tidak dapat diganggu gugat.

 Selamat kepada para pemenang!