Terakhir diperbarui Kamis, 6 Juli 2023
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 138 tgl 28 Juni 2023
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 137 tgl 28 Juni 2023
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 Juni 2023
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 22 tgl 17 Juni 2022
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 17 Juni 2022
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 29 Maret 2021
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 29 Maret 2021
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 9 Oktober 2020
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 17 Februari 2020
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 18 Maret 2019
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 9 Maret 2018
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No. 28 Tanggal 25 Februari 2020
SK Akta No. 28 Perubahan Pengurus 2020
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.42 Tanggal 26 Maret 2018
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.23 Tanggal 26 April 2017
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.23 Tanggal 24 Februari 2016
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.30 Tanggal 13 April 2015
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Jumat, 9 Maret 2018 Jam 08.00 – 12.00 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt.2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta. |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Rico Setiawan Komisaris : Harry Gale Komisaris Independen : Ravik Karsidi Direksi Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Arya Suprihadi Direktur : Harjanto Tjitohardjojo |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
2.500.000.000 (dua milliar lima ratus juta) lembar saham |
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Seluruh keputusan dalam RUPS diambil secara musyawarah untuk mufakat, tidak terjadi pemungutan suara. |
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2017 sebesar Rp350.241.513.915,64 sebagai berikut:
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menetapkan:
Agenda Kelima Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak pentupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun rupiah) di tahun 2019. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Keenam Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar rupiah). Agenda Ketujuh
Agenda Kedelapan Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Selanjutnya terhitung mulai tanggal penutupan RUPS Tahun Buku 2017, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Arya Suprihadi Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Armendra Masa jabatan anggota Direksi Perseroan tersebut di atas akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak penetapan pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan. |
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu:
|
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Rabu, 24 Februari 2016 Jam 12.00 – 14.00 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Anton Setiawan Komisaris : Sarastri Baskoro Komisaris Independen : Hanifah Purnama
Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Ade Cahyo Nugroho |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
|
Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/tanggapan
|
: |
1 pemegang saham
|
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Pengambilan keputusan seluruh agenda RUPS Tahunan telah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
|
Hasil pemungutan suara |
: |
Tidak ada
|
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited)sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen nomor RPC-246/PSS/2016 tertanggal 18 Januari 2016, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2015 sebesar Rp306.799.823.009,19,- sebagai berikut :
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015. Agenda Kelima
Agenda Keenam Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp5.500.000.000.000,- (lima triliun lima ratus miliar rupiah) di tahun 2017. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Ketujuh Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015. Agenda Kedelapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015. Agenda Kesembilan
|
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu :
|
RUPST 2014 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 13 April 2015
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Senin, 13 April 2015 Jam 09.00 – 11.30 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Anton Setiawan Komisaris : Sarastri Baskoro Komisaris Independen : Hanifah Purnama
Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
Nama Pemegang Saham : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kuasa Pemegang Saham :
Jumlah Saham yang Diwakili : Rp. 1.275.000.000 (51%) Nama Pemegang Saham : PT Tunas Ridean Tbk Kuasa Pemegang Saham :
Jumlah Saham yang Diwakili : Rp. 1.225.000.000 (49%) |
Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/tanggapan
|
: |
1 pemegang saham
|
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Pengambilan keputusan seluruh agenda RUPS Tahunan telah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
|
Hasil pemungutan suara |
: |
Tidak ada
|
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor RPC-6603/PSS/2015 tertanggal 23 Januari 2015, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2014 sebesar Rp233.987.692.521,- (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) sebagai berikut :
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2014. Agenda Kelima
Agenda Keenam Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) di tahun 2016. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Ketujuh Menyetujui untuk menerima Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebesar Rp1.386.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah), Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp598.614.000.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus empat belas juta rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014, sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor : 070/MTF-CSC/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014. Agenda Kedelapan
Agenda Kesembilan Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Pengangkatan Bpk. Harjanto Tjitohardjojo dan Bpk. Ade Cahyo Nugroho tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang ke 3 sejak pengangkatannya. Sehingga menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Ade Cahyo Nugroho
|
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu :
|
RUPST 2013 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 16 Mei 2013
Direksi PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 10 April 2014 di Ruang Bintan, Plaza Mandiri Lt. 2, Jakarta, dengan hasil keputusan sebagai berikut :
Agenda Pertama
Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen nomor RPC-4726/PSS/2014 tertanggal 24 Januari 2014, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Agenda Kedua
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2013 sebesar Rp 176.311.769.806,96 (seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam koma sembilan enam Rupiah), sebagai berikut :
2. Sisa laba bersih tahun 2013 sebesar Rp155.154.357.430,12 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh koma satu dua Rupiah) atau sebesar 88% (delapan delapan persen) dari laba bersih akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan (retained earning) yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Agenda Ketiga
Agenda Keempat
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2013.
Agenda Kelima
Agenda Keenam
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) di tahun 2015. Dimana untuk setiap kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Agenda Ketujuh
Menerima Laporan hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013 senilai Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp497.310.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013, sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor : 191/MTF-CSC/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013.
Agenda Kedelapan
RUPST 2012 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 21 Juni 2012
strong>Keputusan Agenda Pertama
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (a member firm of Pricewaterhouse Coopers Global Network) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 5 Maret 2012, nomor A120305002/DC2/LLS/II/2012, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledigacquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
Keputusan Agenda Kedua
strong>Keputusan Agenda Ketiga
Keputusan Agenda Keempat
Keputusan Agenda Kelima
Keputusan Agenda Keenam
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp. 2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) untuk tahun buku 2013. Dimana untuk setiap kelipatan sebesar Rp. 1.000.00.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Keputusan Agenda Ketujuh
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011. Hasil Penawaran Umum Obligasi VI, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp 597.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi VI.
RUPST 2011 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 21 Juni 2011
Keputusan Agenda 1
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (member firm of Pricewaterhouse Coopers Global Network) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 4 Februari 2011, nomor A110204001/DC2/LLS/II/2011 yang telah diterbitkan kembali pada tanggal 4 April 2011 untuk menyesuaikan penyajian sesuai ketentuan Bapepamdan LK berkaitan dengan rencana Perseroan Penawaran Umum Obligasi VI tahun 2011, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
Keputusan Agenda 2
Keputusan Agenda 3
Menetapkan Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Keputusan Agenda 4
Menetapkan tantiembagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebesar 2,4% dari LabaBersih dengan perbandingan 28,57% : 71,43% untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
Keputusan Agenda 5
Keputusan Agenda 6
Menetapkan pembentukan Unit Kerja Pengenalan Nasabah sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: KEP.KOM/001/2011 Tanggal 21 Februari 2011 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 004/SK-DIR/MTF/II/2011 Tanggal 22 Februari 2011 perihal Pembentukan Unit Kerja Khusus berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah, yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan Ketua Bapepam & LK No.PER-05/BL/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Pembiayaan
Keputusan Agenda 7
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupanRapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) pada semester II tahun 2011 dan sebesarRp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) di tahun 2012.Dimana untuk setiap kelipatan sebesarRp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Keputusan Agenda 8