Plus

Whistle Blower

Whistle Blower System

Sebagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan PT. Mandiri Tunas Finance telah membangun suatu mekanisme penanganan pelanggaran mulai dari pelaporan (Whistle Blowing System), proses penangangan dan umpan balik kepada managemen dan pelapor.

 

Whistle Blowing System tidak terpisah dari Mekanisme Anti Korupsi PT. Mandiri Tunas Finance dimana dalam menegakkan peraturan, etika kerja dan bisnis, nilai-nilai Perseroan, umpan balik bagi Management dan pelapor, maka masyarakat atau pelapor dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik serta nilai-nilai etika yang berlaku berdasarkan bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan perusahaan. Dimana identitas pelapor bersifat rahasia dan laporan dapat disampaikan oleh pelapor tanpa mencantumkan identitasnya (anonim).

 

Pelaporan disampaikan melalui media komunikasi kepada unit kerja yang telah ditunjuk untuk kemudahan ditindaklanjuti yakni website www.mtf.co.id/id/whistle-blower

 

Permasalahan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh komite yang merupakan bagian dari beberapa unit kerja yang ditunjuk untuk menentukan tindak lanjut pelaporan, langkah tindak lanjut hingga umpan balik kepada pelapor.

Corporate Secretary Division
PT Mandiri Tunas Finance

Graha Mandiri Lt.3A 
Jl. Imam Bonjol No.61 
Jakarta 10310

Note: Sesuai peraturan OJK NOMOR 18 /POJK.07/2018 MTF dapat menolak menangani Pengaduan jika Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen Pengaduan. Untuk dokumen pengaduan dapat di kirim melalui email: customer.service@mtf.co.id