Plus

Praktik Tata Kelola

Terakhir diperbarui Selasa, 13 November 2018

Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional dan kegiatan Perseroan. Implementasi tata kelola perusahan yang baik telah menjadi komitmen dari segenap manajemen dan karyawan Perseroan untuk melaksanakan praktek penyelenggaraan bisnis yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Manajemen berkeyakinan bahwa implementasi tata kelola perusahaan yang baik akan mendukung pencapaian sasaran bisnis dalam jangka panjang dan memberikan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan. 

Adapun tujuan Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik antara lain untuk :

  1. Memberikan nilai tambah bagi Perseroan maupun pemegang saham;
  2. Memaksimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat;
  3. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulator;
  4. Mendorong pengelolaan Perseroan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan;
  5. Mendorong agar setiap pengambilan keputusan atau kebijakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melindungi Dewan Komisaris dan Direksi dari kemungkinan adanya tuntutan hukum.

Dalam kinerja, Perseroan selalu berusaha memberikan yang terbaik baik pemegang saham dan stakeholder lainnya agar mampu mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu, dalam menjalankan setiap aktifitas usahanya agar sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan selalu mengedepankan 5 (lima) prinsip, yaitu :

1. Transparansi
Perseroan menilai prinsip transparansi sebagai keterbukaan dalam mengungkap informasi material yang relevan secara akurat dan tepat waktu. Perseroan mengungkapkan informasi material tersebut tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga kepada seluruh stakeholder Perseroan. Sehingga diharapkan pemegang saham dan para stakeholder dapat lebih dini mengetahui perkembangan usaha Perseroan.

2. Akuntabilitas
Penerapan prinsip akuntabilitas diimplementasikan oleh Perseroan dengan menetapkan kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban masing-masing organ dalam Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan dapat terlaksana secara efektif. Dengan diterapkannya prinsip akuntabilitas ini maka ada kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi maupun di setiap bagian dalam Perseroan.

3. Pertanggungjawaban
Perseroan mendefinisikan prinsip pertanggungjawaban sebagai dipatuhinya baik prosedur operasional maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan. Pertanggungjawaban juga diikuti dengan komitmen untuk menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan standar etika yang baik. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris lebih ditingkatkan terhadap pengelolaan Perseroan oleh Direksi sehingga dapat berjalan efektif, disertai adanya tuntutan pencapaian target terhadap Direksi.

4. Independensi
Perseroan mengartikan kemandirian sebagai dijalankannya tugas, kewajiban serta wewenang masing- masing organ Perseroan tanpa campur tangan dari organ-organ Perseroan yang lain maupun pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian diwujudkan antara lain dengan dihormatinya peran dan fungsi masing-masing Organ Perseroan serta keputusan pengurusan Perseroan merupakan keputusan Direksi demi sebaik-baiknya kepentingan Perseroan. 

Prinsip independensi sangat diperlukan terutama dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan manajemen yang harus dilakukan secara obyektif dan menempatkan kepentingan Perseroan sebagai prioritas utama.

5. Kewajaran
Perseroan mengartikan kewajaran atau keadilan sebagai perlakuan yang setara terhadap setiap pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penerapan- nya, antara lain Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan karyawan dan menghindari praktek diskriminasi serta menghormati hak-hak karyawan.