RUPS
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 138 tgl 28 Juni 2023
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 137 tgl 28 Juni 2023
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 Juni 2023
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 22 tgl 17 Juni 2022
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 17 Juni 2022
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 29 Maret 2021
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 29 Maret 2021
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 9 Oktober 2020
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 17 Februari 2020
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 18 Maret 2019
Ringkasan Risalah Keputusan RUPST PT Mandiri Tunas Finance tanggal 9 Maret 2018
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No. 28 Tanggal 25 Februari 2020
SK Akta No. 28 Perubahan Pengurus 2020
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.42 Tanggal 26 Maret 2018
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.23 Tanggal 26 April 2017
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.23 Tanggal 24 Februari 2016
Akta Pernyataan Keputusan RUPS MTF No.30 Tanggal 13 April 2015
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Jumat, 9 Maret 2018 Jam 08.00 – 12.00 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt.2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta. |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Rico Setiawan Komisaris : Harry Gale Komisaris Independen : Ravik Karsidi Direksi Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Arya Suprihadi Direktur : Harjanto Tjitohardjojo |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
2.500.000.000 (dua milliar lima ratus juta) lembar saham |
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Seluruh keputusan dalam RUPS diambil secara musyawarah untuk mufakat, tidak terjadi pemungutan suara. |
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2017 sebesar Rp350.241.513.915,64 sebagai berikut:
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menetapkan:
Agenda Kelima Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak pentupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun rupiah) di tahun 2019. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Keenam Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar rupiah). Agenda Ketujuh
Agenda Kedelapan Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Selanjutnya terhitung mulai tanggal penutupan RUPS Tahun Buku 2017, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Arya Suprihadi Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Armendra Masa jabatan anggota Direksi Perseroan tersebut di atas akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak penetapan pengangkatannya, namun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan. |
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu:
|
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Rabu, 24 Februari 2016 Jam 12.00 – 14.00 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Anton Setiawan Komisaris : Sarastri Baskoro Komisaris Independen : Hanifah Purnama
Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Ade Cahyo Nugroho |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
|
Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/tanggapan
|
: |
1 pemegang saham
|
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Pengambilan keputusan seluruh agenda RUPS Tahunan telah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
|
Hasil pemungutan suara |
: |
Tidak ada
|
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited)sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen nomor RPC-246/PSS/2016 tertanggal 18 Januari 2016, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2015 sebesar Rp306.799.823.009,19,- sebagai berikut :
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015. Agenda Kelima
Agenda Keenam Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp5.500.000.000.000,- (lima triliun lima ratus miliar rupiah) di tahun 2017. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Ketujuh Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015. Agenda Kedelapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015. Agenda Kesembilan
|
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu :
|
RUPST 2014 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 13 April 2015
Waktu & Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan |
: |
Senin, 13 April 2015 Jam 09.00 – 11.30 WIB Ruang Belitung, Plaza Mandiri Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta |
Agenda RUPS Tahunan |
: |
|
Dewan Komisaris & Direksi yang hadir |
: |
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam RUPS Tahunan, yaitu : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Anton Setiawan Komisaris : Sarastri Baskoro Komisaris Independen : Hanifah Purnama
Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo |
Jumlah Saham yang hadir |
: |
Nama Pemegang Saham : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kuasa Pemegang Saham :
Jumlah Saham yang Diwakili : Rp. 1.275.000.000 (51%) Nama Pemegang Saham : PT Tunas Ridean Tbk Kuasa Pemegang Saham :
Jumlah Saham yang Diwakili : Rp. 1.225.000.000 (49%) |
Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/tanggapan
|
: |
1 pemegang saham
|
Mekanisme pengambilan keputusan |
: |
Pengambilan keputusan seluruh agenda RUPS Tahunan telah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
|
Hasil pemungutan suara |
: |
Tidak ada
|
Keputusan RUPS Tahunan |
: |
Agenda Pertama Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor RPC-6603/PSS/2015 tertanggal 23 Januari 2015, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Agenda Kedua Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2014 sebesar Rp233.987.692.521,- (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) sebagai berikut :
Agenda Ketiga
Agenda Keempat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2014. Agenda Kelima
Agenda Keenam Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) di tahun 2016. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut. Agenda Ketujuh Menyetujui untuk menerima Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebesar Rp1.386.000.000,- (satu miliar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah), Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp598.614.000.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus empat belas juta rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014, sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor : 070/MTF-CSC/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014. Agenda Kedelapan
Agenda Kesembilan Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Pengangkatan Bpk. Harjanto Tjitohardjojo dan Bpk. Ade Cahyo Nugroho tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang ke 3 sejak pengangkatannya. Sehingga menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : Ignatius Susatyo Wijoyo Direktur : Harjanto Tjitohardjojo Direktur : Ade Cahyo Nugroho
|
Pelaksanaan pembagian dividen tunai |
: |
Pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal RUPS Tahunan dan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, yaitu :
|
RUPST 2013 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 16 Mei 2013
Direksi PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 10 April 2014 di Ruang Bintan, Plaza Mandiri Lt. 2, Jakarta, dengan hasil keputusan sebagai berikut :
Agenda Pertama
Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen nomor RPC-4726/PSS/2014 tertanggal 24 Januari 2014, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Agenda Kedua
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2013 sebesar Rp 176.311.769.806,96 (seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam koma sembilan enam Rupiah), sebagai berikut :
- Membagikan dividen final sebesar 12% (dua belas persen) dari jumlah laba bersih Perseroan, yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 atau sebesar Rp21.157.412.376,84 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma delapan empat Rupiah) atau Rp.8,46 (delapan koma empat enam Rupiah) per lembar saham yang akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Tunas Ridean Tbk.
2. Sisa laba bersih tahun 2013 sebesar Rp155.154.357.430,12 (seratus lima puluh lima miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh koma satu dua Rupiah) atau sebesar 88% (delapan delapan persen) dari laba bersih akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan (retained earning) yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
Agenda Ketiga
- Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
- Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Agenda Keempat
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantieme yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2013.
Agenda Kelima
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya gaji dan honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2014.
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya fasilitas dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2014.
Agenda Keenam
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) di tahun 2015. Dimana untuk setiap kelipatan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Agenda Ketujuh
Menerima Laporan hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013 senilai Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp497.310.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013, sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan realisasi seluruh penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor : 191/MTF-CSC/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013.
Agenda Kedelapan
- Dalam rangka konsolidasi Manajemen Risiko termasuk dalam rangka Menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan Anak, RUPS memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham atau pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Saham untuk memperoleh data dan/atau informasi dengan melakukan asistensi dan/atau melakukan kerja sama pengelolaan manajemen risiko maupun pelaksanaan audit Perseroan, maupun kegiatan lainnya yang terkait dengan pengelolaan Perseroan.
- Pelaksanaan asistensi, kerjasama pengelolaan manajemen risiko maupun pelaksanaan audit Perseroan tidak mengenyampingkan tugas dan wewenang Direksi dalam melakukan tindakan pengurusan dan tugas Dewan Komisaris dalam melakukan tindakan pengawasan Perseroan.
- Perseroan diwajibkan melaporkan setiap informasi yang relevan dan material kepada Pemegang Saham melalui pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Pemegang Saham secara berkala, serta menyusun Subsidiary Guidelines Principle bersama-sama Pemegang Saham.
RUPST 2012 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 21 Juni 2012
strong>Keputusan Agenda Pertama
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (a member firm of Pricewaterhouse Coopers Global Network) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 5 Maret 2012, nomor A120305002/DC2/LLS/II/2012, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledigacquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
Keputusan Agenda Kedua
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 yaitu sebesar Rp 65.773.000.000,00,- (enam puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) sebagai berikut :
- Menyisihkan dana sebesar 19% (sembilan belas persen) dari laba bersih atau setara Rp 12.500.000.00,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan tambahan penyisihan ini, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas dengan membentuk cadangan paling sedikit 20% (duapuluhpersen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) atau 20% (dua puluh persen) dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah)
- Sisa laba bersih tahun 2011 sebesar Rp 53.273.000.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atau sebesar 81% (delapan puluh satu persen) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan (retained earning) yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan laba bersih tersebut diatas, sesuai dengan peraturan danperundang-undangan yang berlaku.
strong>Keputusan Agenda Ketiga
- Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (a member firm of Ernst & Young) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan Auditor tersebut.
Keputusan Agenda Keempat
- Memberikan tantieme gross kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebesar Rp 513.000.000,- (lima ratus tiga belas juta rupiah) atau sebesar 0,78% (nol koma tujuh delapan persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2011 yang bersumber dari cadangan yang telah dibebanka nmenjadi biaya tahun buku 2011 dan retention gross kepada anggota Direksi sebesar Rp 808.089.286,- (delapan ratus delapan juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang akan diberikan kepada anggota Direksi pada akhir bulan Juli tahun 2012 yang akan dibebankan pada tahun berjalan 2012.
- Menetapkan porsi pembagian tantieme gross antara Direksi dan Dewan Komisaris adalah 71,43% (tujuh puluh satu koma empat tiga persen) berbanding 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen).
- Presentase pembagian tantieme gross dan retention gross antara Direksi. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan porsi tantieme gross dan retention gross masing-masing Direksi berdasarkan kinerja dan bobot kerja setelah memperhatikan masukan dari Direktur Utama dengan mempertimbangkan lamanya menjabat.
- Presentase pembagian tantieme gross antara Dewan Komisaris Tantieme. Tantieme gross Komisaris Utama dan masing-masing anggota Komisaris dibagi dengan perbandingan 40 berbanding 36 dengan mempertimbangkan lamanya menjabat.
- Pajak atas tantieme gross dan retention gross ditanggung penerima dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada Perseroan.
Keputusan Agenda Kelima
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya gaji dan honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2012.
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya fasilitas dan/atau tunjangan Car Ownership Program (COP) bagi anggota Direksi untuk tahun 2012.
Keputusan Agenda Keenam
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupan Rapat ini untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp. 2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) untuk tahun buku 2013. Dimana untuk setiap kelipatan sebesar Rp. 1.000.00.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Keputusan Agenda Ketujuh
Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011. Hasil Penawaran Umum Obligasi VI, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, Perseroan memperoleh dana bersih sebesar Rp 597.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang seluruhnya telah digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Obligasi VI.
RUPST 2011 Hasil Keputusan RUPST yang diadakan pada tanggal 21 Juni 2011
Keputusan Agenda 1
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (member firm of Pricewaterhouse Coopers Global Network) sebagaimana ternyata dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 4 Februari 2011, nomor A110204001/DC2/LLS/II/2011 yang telah diterbitkan kembali pada tanggal 4 April 2011 untuk menyesuaikan penyajian sesuai ketentuan Bapepamdan LK berkaitan dengan rencana Perseroan Penawaran Umum Obligasi VI tahun 2011, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge), kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, dan kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan, yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
Keputusan Agenda 2
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 yaitu sebesar Rp 70.314.203.200,- (tujuh puluh miliar tiga ratus empat belas juta dua ratus tiga ribu dua ratus rupiah) sebagai berikut :
- sebesar Rp 21.094.260.960,- (dua puluh satu miliar sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)atau sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 8,44 (delapan koma empat-empat rupiah);
- sebesar Rp12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar 17,78% (tujuh belas koma tujuh delapan persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010,dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
- sisanya sebesar Rp 36.719.942.240,- (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau sebesar 52,22% (lima puluh dua koma dua-dua persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010, dibukukan sebagai laba ditahan (retained earning) yang akan digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan laba bersih tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Agenda 3
Menetapkan Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Keputusan Agenda 4
Menetapkan tantiembagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebesar 2,4% dari LabaBersih dengan perbandingan 28,57% : 71,43% untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
Keputusan Agenda 5
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menentukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan biaya jasa (honorarium) dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Keputusan Agenda 6
Menetapkan pembentukan Unit Kerja Pengenalan Nasabah sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: KEP.KOM/001/2011 Tanggal 21 Februari 2011 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 004/SK-DIR/MTF/II/2011 Tanggal 22 Februari 2011 perihal Pembentukan Unit Kerja Khusus berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah, yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan Ketua Bapepam & LK No.PER-05/BL/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Pembiayaan
Keputusan Agenda 7
Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sejak penutupanRapat ini, untuk mengalihkan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan penerbitan obligasi atau surat berharga, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) pada semester II tahun 2011 dan sebesarRp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) di tahun 2012.Dimana untuk setiap kelipatan sebesarRp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan tersebut.
Keputusan Agenda 8
- Menyetujui menghapuskan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Peseroan mengenai pengumuman dalam surat kabar harian dalam hal terjadi perbuatan hukum menjadikan jaminan utang atau melepaskan harta kekayaan Perseroan.
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan hasil keputusan Rapat ini dalam Akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.