Plus

Mekanisme Alur Pelaporan Pelanggan

Mekanisme Alur Pelaporan Pelanggan



form pengaduan
Note: Sesuai peraturan OJK NOMOR 18 /POJK.07/2018 MTF dapat menolak menangani Pengaduan jika Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen Pengaduan. Untuk dokumen pengaduan dapat di kirim melalui email: customer.service@mtf.co.id

PT. Mandiri Tunas Finance menyediakan mekanisme penerimaan laporan pengaduan pelanggan atas ungkapan ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung dialami Pelanggan karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaski keuangan yang telah disepakati untuk selanjutnya diupayakan penyelesaiannya.

Layanan Pengaduan yang diberikan terdiri dari Penerimaan Pengaduan, Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan dengan alur sbb:
1. Pelanggan atau Perwakilan yang mendapatkan kuasa melaporkan pengaduan melalui : Care Center 1500059, Website resmi MTF, Datang Ke Kantor Cabang MTF maupun email customer.service@mtf.co.id
2. Pelanggan melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis pengaduan
3. Pengaduan diterima dan dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen oleh MTF
4. MTF melakukan konfirmasi pengaduan dan menginformasikan nomor registrasi pengaduan sebagai bukti penerimaan pengaduan
5. MTF melakukan penanganan pengaduan
6. MTF menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Pelanggan maksimal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis
7. Apabila tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, Pelanggan dapat melakukan penyelesaian melalui LAPS atau melalui Pengadilan Negeri

 

Note: Sesuai Peraturan OJK NOMOR 18 /POJK.07/2018, MTF dapat menolak menangani Pengaduan jika Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen Pengaduan. Untuk dokumen pengaduan dapat di kirim melalui email: customer.service@mtf.co.id